PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Pengawasan (Timwas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan memanggil Ana Mardia, terkait dugaan raibnya barang bukti shabu seberat 277 gram, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Zulhermis alias Helmi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, pemanggilan terhadap Ana Mardia akan dilakukan, jika perkara tersebut sudah naik ke tahap inspeksi kasus. Pemanggilannya untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah merencanakan untuk memeriksa Ana Mardia, sewaktu kasus ini masih pada tahap klarifikasi, namun akhirnya tertunda dengan berbagai macam pertimbangan.

"Kita tidak mau memanggil dua kali. Jika kasusnya naik ke inspeksi, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," terangnya.

Hingga kini, Timwas Kejati Riau, sudah memeriksa beberapa pihak untuk diklarifikasi, diantaranya JPU yang menangani kasus ini sejak awal yakni Syarbini. Begitu pemeriksaan dinyatakan cukup, Timwas Kejati Riau mengirim berkasnya ke Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi.

"Berkasnya masih ada di pak Kajati. Pemeriksa masih menunggu berbagai pertimbangan darinya," pungkas Mukhzan.

Selain Syarbini, Pemeriksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi serta JPU pengganti yakni Tengku Harly Mulyati, termasuk pihak penyidik dari kepolisian.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah menjatuhkan vonis kepada Zulhermis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan. (had)