DURI, GORIAU.COM - Tim lintas sektor Kabupaten Bengkalis yang berjumlah tujuh orang dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) dan Satpol PP, Selasa (26/5/2015) melakukan sidak di sejumlah mini market dan gerai (toko, red) di Kota Duri, Mandau, Bengkalis, Riau. Berkat kejelian tim lintas sektor, berhasil menemukan minuman kaleng Nescafe rasa Mocca produk Nestle, minuman kaleng negeri jiran, Malaysia dan coklat batangan.

"Dari mini market Marigold kita berhasil menemukan minuman kaleng Nescafe rasa mocca 240 ml yang sudah habis masa kadarluarsanya pada tanggal 12 Mei 2015, coklat batang Glener 1 kotak yang sudah habis masa kadarluarsanya sejak tanggal 2 Januari 2015," jelas Raja Arlangga Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Bengkalis kepada GoRiau.com.

Ia juga menjelaskan, barang-barang yang sudah kadarluarsa sudah diamankan beberapa sebagai contoh untuk ditindaklanjuti. Dirinya mengingatkan kepad toko lainnya untuk tidak menjual barang-barang sudah kadarluarsa.

"Kita ingatkan, jangan ada barang-barang kadarluarsa dijual. Apalagi ini akan menghadapi bulan puasa," tegas Raja Arlingga.

Sementara itu pemilik Mini Market Marigold Asun yang dikonfirmasi melalui Dewi yang biasa dipanggil Cece, mengataka kalau dirinya tidak mengetahui barang tersebut sudah kadarluarsa. Karena setiap barang dengan produk seperti itu sudah ada spgnya.

"Kita tidak tahu, itu barang bisa dipajang. Seharunya spg tidak lagi memajang barang-barang yang sudah kadarluarsa," ujarnya.

Sementara dari pantauan dilapangan, terdapat makanan yang kadarluarsa dikeluarkan dari toko, seperti susu, makanan bayi dan juga makanan kecil. Hal ini menjadi contoh agar toko yang ada di Kota Duri, tidak membohongi konsumen dengan menjual barang-barang kadarluarsa.(ric)