BENGKALIS, GORIAU.COM - Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis tertangkap menyimpan sabu-sabu untuk diiedarkan di lingkungan penjara. Keduanya adalah Rahmat (40) dan M Hidayat (27), napi kasus narkoba. Tertangkapnya kedua narapidana tersebut menyimpan narkoba berkat razia rutin yang dilakukan pihak lapas setiap harinya. Kedua napi terancam hukuman tambahan atas kasus baru tersebut dan hak keduanya mendapatkan remisi pada Agustus nanti serta merta dicabut.

Kalapas Kelas II A Bengkalis Ali Syeh Banna, Selasa (23/4), membenarkan penangkapan dua napi yang mengedarkan sabu-sabu di lingkungan penjara tersebut. Dua napi tersebut tertangkap saat petugas Lapas sedang razia rutin, 16 April lalu. Dari tangan napi bernama Rahmat ditemukan di tangannya 8 paket sabu-sabu. Sementara M Hidayat terjaring razia rutin petugas lapas dua hari sebelumnya. Petugas mendapati 4 paket sabu-sabu dari tangannya

"Razia rutin yang kita lakukan setiap harinya dalam upaya pembersihan narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya. Petugas masuk ke kamar semua napi melakukan pemeriksaan. Dari razia itu kita temukan dua orang napi menyimpan sabu-sabu yang kuat dugaan akan diedarkan di lingkungan Lapas. Kasus ini langsung kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut," jelas Ali.

Sementara itu Kapolres Bengkalis melalui Kasatnarkoba AKP Willy Kartamah yang dihubungi terpisah menyebutkan, kendati keduanya sudah berstatus napi, namun penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba di lapas tetap diproses.

"Kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sabu-sabu yang diedarkan oleh dua napi ini di Lapas Bengkalis, dimana jumlahnya cukup banyak mencapai 6,7 gram. Jika dikalkulasikan dengan harga di Lapas mencapai Rp2 juga/kg, maka nilai sabu-sabu yang diamankan dari keduanya mencapai Rp14 jutaan,” ujar Kasat Narkoba.

Dampak dari perbuatan keduanya mengulangi kasus yang samanya, maka terancam tambahan hukuman 5 tahun ditambah 1/3 hukuman lagi karena sabu-sabu yang berhasil diamankan di atas 5 gram.

Ditambahkan Kasat Narkoba, pihaknya sudah mendalami orang luar yang memasok barang haram tersebut kepada kedua napi ini dan telah mengantongi beberapa nama. Pihaknya juga berterimkasih kepada Lapas Bengkalis atas kerjasama memberantas narkoba khususnya di lingkungan lapas.

''Dari razia rutin yang dilakukan pihak lapas, terbukti dapat mengungkapkan pelaku yang mengedarkan narkoba di balik jeruji besi. Kurungan ternyata tak serta merta mematikan aktivitas para pengedar narkoba,” ujarnya. (jfk)