RENGAT, GORIAU.COM - Kehadiran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Ronsen Pasaribu di Inhu beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantation, ternyata menyisakan persoalan. Pasalnya, Kepala BPN datang dan memberi penjelasan yang tidak terarah, justru pernyataan Ronsen dinilai mengambangkan masalah.

''Saat Kakanwil BPN datang, dia tidak menjelaskan dengan benar soal kewajiban perusahaan membangun kebun KKPA untuk warga. Kalau pun disingung soal KKPA, penjelasannya sangat mengambang dan tidak bisa diambil patokan untuk pengambilan keputusan. Saya rasa ini sebuah kekeliruan karena tidak menyelesaikan inti persoalan yaitu pembagian kebun KKPA,'' ujar anggota DPRD Inhu Arifuddin Ahalik kepada GoRiau.com, Selasa (23/4/2013).

Arifuddin Ahalik mengatakan, Kakanwil BPN tidak menyampaikan informasi dengan terarah serta keluar dari aturan yang ada. ''Seharusnya Kakanwil BPN tersebut mengeluarkan pernyataan yang elegan dan terarah, '' tambahnya.

Seharusnya, tambahnya, Kakanwil BPN kewajiban perusahaan saat mengurus perpanjangan izin baik untuk kebun KKPA masyarakat minimal seluas 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggung jawab sosial serta lingkungan.

''Sesuai surat edaran Kepala BPN RI No. 2/SE/XII/2012, setiap perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan HGU termasuk perpanjangan atau pembaharuan wajib membangun kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggung jawab sosial serta lingkungan,' tegasnya.

Karena itu, dia berharap semua pihak bersifat profesional dan proporsional dalam mengambil tindakan dan mengeluarkan statemen, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat yang saat ini melakukan tuntutan terhadap perusahaan tersebut. Dari informasi yang saya dapatkan, hingga saat ini salah seorang anggota “Panitia B’ dari unsur Pemkab Inhu yaitu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu belum menandatangani berita acara perpanjangan HGU PT TPP, jadi belum memenuhi ketentuan untuk pengurusan izin. (jf)