PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua orang anggota aktif DPRD Kota Pekanbaru, Riau dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) yang mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) di Partai Hanura tidak melampirkan surat pengunduran diri.

Baik pengunduran diri dari partai maupun pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru. Kedua anggota fraksi PDS DPRD Kota Pekanbaru itu adalah, Ferry Shandra Pardede dan Donna Rosita Hutauruk.

"Pengunduran diri dia dari parpol dan dewan, sekaligus surat keterangan pengunduran itu dari parpol dan dewan harus segera dipenuhi," ujar komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rudolf Nababan, Kamis (16/5/2013).

Oleh karenanya, kata Rudolf, pihaknya masih memberikan kesempatan hanya sampai tanggal 22 Mei ke depan.

"Banyak wartawan menanyakan ini. Yang jelas kita harus patuh terhadap ketentuan, yang kita proses tentu yang melengkapi," tutupnya.(kha)