PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah pengesahan Permenpera Nomor 3/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), maka sudah barang tentu ini akan mengalami kenaikan harga bagi rumah bersubsidi, untuk wilayah Riau yang sebelumnya Rp88 juta naik menjadi Rp116 juta.

Nursyafri selaku Plt Ketua DPD REI Riau kepada Goriau.com mengatakan, dengan kenaikan harga bersubsidi oleh pemerintah kita dari DPD REI sangat mendorong agar di ikuti oleh penghapusan PPn sebesar 10 persen oleh Kementrian Keungan.

"Kita dari DPD REI Riau sangat mendorong agar kenaikan harga rumah bersubsidi ini juga di ikuti oleh penghapusan PPn 10 persen,"ujarnya.

Dijelaskan, penghapusan PPn 10 persen tentu sangat membantu masyarakat indonesia yang ingin memiliki rumah program pemerintah ini.

Adapun kenaikan harga rumah ini berdasarkan Permenpera Nomor 3/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Permenpera Nomor 4/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dan Permenpera Nomor 5/2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

Sementara itu, ketika di tanya dampak dari kenaikan harga ini terhadap penjualan rumah bersubsidi sejak di berlakukan harga terbaru untuk wilayah Riau sendiri belum ada.

"Setelah di berlakukan harga baru ini, penjualan perumahan bersubsidi kita sampai saat ini belum ada perubahan, masih normal seperti biasa,"tutupnya.(adi)