PEKANBARU, GORIAU.COM - Nasib HK, seorang oknum lembaga swadaya masyarakat asal Kabupaten Indragiri Hulu, pelaku pengirim pesan ponsel dengan kalimat mengancam Gubernur Riau Annas Maamun tampaknya akan menyedihkan. Dia bisa disangkakan melanggar atau bisa dikenakan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar.

"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa pesan elektronik baik lewat media sosial maupun pesan ponsel, sudah bisa menjadi alat bukti yang sah," kata Kriminolog dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif kepada pers di Pekanbaru, Jumat (2/5/2014).       Pernyataan Syahrul adalah menanggapi perkara yang dilaporkan Gubernur Annas Maamun ke Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.Annas melaporkan HK, seorang oknum lembaga swadaya masyarakat asal Indragiri Hulu karena mengirim pesan singkat lewat ponsel dengan menyiratkan pernyataan mengancam dan tidak menyenangkan.Saat ini pihak penyidik juga telah menahap pelaku HK untuk kepentingan penyidikan.Kalau pesan elektronik sudah menjadi alat bukti yang sah, demikian Syahrul, tentu pelaku pengirim pesan berbau ancaman itu bisa dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tidakpun mengancam asalkan isi pesan tersebut tidak menyenangkan, lanjut kata dia, pelakunya sudah bisa dipidanakan dengan tentunya melewati proses hukum yang berjenjang.UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyebutkan, bahwa ancaman termasuk dalam kategori tindak pidana illegal content berdasarkan pasal 27 ayat (4) yang bunyi; "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Pasal tersebut menegaskan bahwa bentuk cetak sebuah dokumen atau informasi elektronik  dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan. (fzr/ant)