JAKARTA, GORIAU.COM - Fachrul Razi M.I.P, Senator DPD RI asal Aceh yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI membidangi pemerintahan daerah, menapresiasi dan mensupport program pemberdayaan desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT Trans). Dimana Kemendes PDT Trans akan melakukan pemberdayaan desa sesuai dengan potensi yang dimiliki sehingga akan terbentuk Desa Bahari, Desa Pariwisata, Desa Makmur, Desa Mandiri,dan lain-lain. Selain itu, Kemendes PDT Trans akan melakukan program unggulan quick wins yaitu Gerakan menciptakan 5.000 dan Pendampingan 5.000 Desa Mandiri Tahun 2015.

''Kita sangat apresiasi terhadap program Kemendes PDT Trans dalam pemberdayaan desa serta gerakan menciptakan 5.000 desa mandiri,'' ungkap Fachrul Razi, M.I.P dikantornya di Senayan. 

Senator muda Indonesia asal Aceh ini, menilai program pemberdayaan desa ini tentunya dalam rangka meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan desa. Nantinya secara tidak langsung akan mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga ke depan, dengan terciptanya ekonomi kesejahteraan di desa-desa semakin mengurangi tingkat urbanisasi ke kota-kota.

''Jelas sekali pemberdayaan desa tentunya akan semakin menaikkan tingkat kemandirian serta kesejahteraan masyarakat di desa. Jadi nanti,akan banyak terbuka lapangan kerja di desa sehingga persoalan urbanisasi ke kota semakin hari semakin meningkat dengan sendirinya dapat diminimalisir,'' tegas Fachrul Razi, M.I.P seusai rapat kerja dengan Kemendes PDT Trans (3/12/2014).

Menurut pandangan Fachrul Razi, dalam membangun desa menciptakan kesejahteraan dan kemandirian desa, ada beberapa alternatif perlu digalakkan kembali secara optimal yaitu pertama, mendukung secara optimal program transmigrasi. Kedua, merancang konstruksi awal membangun desa dengan meletakkan dasar-dasar membangun desa dalam rencana pembangunan seperti Rencana Pembangunan Jangka (RPJ) Pendek, RPJ Menengah, RPJ Panjang dan harus eksplisit.

''Dalam membangun desa untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian desa, menurut saya ada dua alternatif barangkali penting untuk dilaksanakan pemerintah yaitu menggalakkan kembali program transmigrasi secara optimal serta meletakkan konstruksi dasar membangun desa dalam RPJ Pendek, RPJ Menengah, dan RPJ Panjangn'' pungkas Fachrul Razi, M.I.P

Dalam kesempatan raker ini, Komite I DPD juga meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melaksanakan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal lainnya dengan memberikan prioritas APBN. Selain itu, komite I DPD RI mendorong agar program pembangunan 5.000 Desa untuk diutamakan pembangunannya di daerah-daerah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi khususnya Indonesia Timur dan memperhatikan suku -suku terasing, dan penanganan desa di daerah perbatasan, serta desa hutan dan desa nelayan.

''Komite I DPD juga meminta kepada Kemendes PDT Trans agar memimplementasikan UU No 16 tentang desa secara utuh dan konsekuen dengan memprioritaskan APBN serta mendorong kemendes PDT Trans membangun 5.000 desa mandiri di kawasan daerah tertinggal, Indonesia Timur, dan suku-suku terasingi,'' demikian tutup Fachrul Razi, M.I.P. (rls)