PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan(Disnakertransduk) Riau kembali mengingatkan kabupaten dan kota se-Riau untuk segera melaporkan Upah Minimun Kabupaten dan Kota. Karena dari UMK 2013 tersebut, penting untuk menjadi pedoman dalam penetapan upah.

Demikian dikatakan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau, Nazaruddin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (4/11/2012).

Sampai saat ini, Disnakertransduk Riau belum ada menerima laporan, sehingga belum bisa ditetapkan. "Disnakertransduk Riau ini belum menerima laporanya hasil pembahasan upah minimum tahun 2013 yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Untuk itu kita mengingatkan agar segera dilaporkan. Sebab, kabar sudah ada sejumlah kabupaten/kota menetapkan upah minimun itu," katanya.

Jika sudah disampaikan ke Disnakertransduk Riau maka akan disahkan guna diterbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) Riau nantinya menjadi peganganditerapkan pihak perusahaan.

Penetapan upah untuk tahun 2013 ini diprediksi terjadinya kenaikan, namun berapa besarnya kenaikan upah itu, pihaknya tentu tidak bisa menentukan. Sebab lanjutnya yang berwenang menentukan itu Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.

Disinggung akan halnya perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013?Dalam hal ini Nazaruddin mengatakan, masih pembahasan tahap akhir dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi. Namun, sambungnya diprediksi akandituntaskan pembahasan ini pada tanggal 5 November 2012, dandilanjutkan pengesahan Gubenur.

Dikesempatan itu Nazaruddin mengatakan, jika nantinya sudah diterbitkanya Pergub sebagai kekuatan hukum. Maka pihak perusahaan harus mentaati upah yang telah ditetapkan tersebut. Jika tidak, maka sambungnya, perusahaan melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan. (rdi)