PEKANBARU - Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masih perlu ditingkatkan untuk percepatan pencapaian pembangunan. Untuk mengefektifkan peran tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi yang diikuti seluruh kabupaten dan kota serta jajaran Pemprov Riau, Kamis (2/5/2024).

"Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang punya wewenang untuk membina dan melaksanakan tugas pemerintahan. Rakor ini dimaksud untuk memberi kontribusi bagi berlangsungnya pemerintahan di daerah yang efektif, efisien, dan berkesinambungan," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur.

Zulkifli melanjutkan, peran gubernur tersebut juga dapat diwujudkan dengan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya membangun sinergitas antara keduanya menjadi isu yang sangat strategis.

"Peran Gubernur dalam dekonsentrasi perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menjadi sangat strategis dalam membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ucapnya di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (2/5/2024).

"Untuk pencapaian penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih baik, harusnya bersinergilah antara Pemerintah Daerah dan Pusat," imbuhnya.

Zulkifli menambahkan, salah satu penyebab peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat belum maksimal dan optimal adalah keterbatasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan hal tersebut karena pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibebankan melalui APBN.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengatakan, Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan penguatan fungsi Gubernur dan sinergitas Pemerintah. Upaya membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih baik.

Ia mengajak seluruh peserta Rakor untuk terus bersinergi baik Pemerintah Kabupaten, Kota, hingga Provinsi. Rakor ini diharapkan dapat menigkatkan pemahaman unit kerja Perangkat Gubernur terhadap wewenang dekonsentrasi dan interverensi isu strategis terkait tugas dan wewenang Gubernur.

"Kita tingkatkan koordinasi dan pemahaman unit kerja perangkat Gubernur terhadap wewenang dekonsentrasi dan inverensi isu strategis dan analisis pelaksanaan terkait tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ajaknya. ***