PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemutusan kontrak dan black list terhadap PT Pagar Alam Perkasa, perusahaan kontraktor pelaksana proyek Peningkatan Jalan Pinggir Sungai Rokan Menuju Pelabuhan Baru Kecamatan Bangko dengan pagu anggaran Rp8 miliar lebih.

Sesuai isi Surat Perjanjian Pemutusan Kontrak, yakni surat bernomor: 602/KONT/BM dan AIR/53/2014, tertanggal 12 Desember 2014, yang ditandantangani Budi Mulia, SE MSi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir (Pihak Pertama) dan Entis Irwana sebagai Direktur PT Pagar Alam Perkasa (Pihak Kedua), PT Pagar Perkasa Alam terpaksa di-black list karena sampai tanggal penyerahan proyek, bobot pekerjaan Peningkatan Jalan Pinggir Sungai Rokan Menuju Pelabuhan Baru Kecamatan Bangko hanya 50,19 persen.

"Bahwa dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa sejak ditandatanganinya kontrak dan diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan yang dimulai pada tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014, telah terjadi keterlambatan pekerjaan yang disebabakan oleh kelalaian kontraktor berupa rusaknya jalan masuk ke lokasi pekerjaan dan sangat menyulitkan untuk mendatangkan material yang disebabkan curah hujan yang tinggi sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan atau diselesaikan secara keseluruhan dengan baik, maka sehubungan dengan pemutusan kontrak ini kepada Pihak Kedua (dikenakan klaim atas jaminan pelaksanaan dan dikenakan black list)," demikian bunyi Pasal 4 pada Surat Perjanjian Pemutusan Kontrak tersebut.

Surat itu ditembuskan kepada Bupati Rokan Hilir Cq Bagian Progdal Setdakab Rohil, Ketua Bappeda Rohil, Kepala Inspektorat Rohil, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohil dan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Rohil.

Pemberitahuan

Sebelumnya, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir melalui surat bernomor: 30/PPTK-BANGKO/12/2014, tertanggal. 1 Desember 2014, yang ditandatangani Hasrianto, SE, atas nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, telah memberitahukan kepada Direktur PT Pagar Alam Perkasa tentang akan dilakukannya pemutusan kontrak terhadap PT Pagar Alam Perkasa.

"Berdasarkan surat teguran kami yang pertama No. 04/ST-I/PPTK-BANGKO/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014 dan surat teguran kami yang kedua No. 09/ST-II/PPTK-BANGKO/11/2014 tanggal 20 November 2014 dan surat peringatan kami yang terakhir No. 04/SP/PPTK-BANGKO/11/2014 tanggal 20 November 2014 dimana hasil opname terakhir kami terhadap progress fisik pekerjaan Saudara dalam kriteria kritis, untuk itu kami beritahukan kepada Saudara selaku pelaksana dari pekerjaan Peningkatan Jalan Pinggir Sungai Rokan Menuju Pelabuhan Baru Kecamatan Bangko berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 620/KONT/BM dan AIR/87/2014 tanggal 8 Oktober 2014," demikian bunyi alinea pertama pada surat tersebut.

"Dengan kami kirimkan surat pemberitahuan ini, terhitung 7 hari kalender sejak tanggal surat ini, tidak ada tanda-tanda niat baik Saudara untuk melanjutkan pekerjaan tersebut di atas, maka kami akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan Saudara, yaitu dengan mengambil langkah pemutusan kontrak, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maupun dengan pemutusan kontrak secara sepihak," bunyi alinea kedua surat tersebut.***