PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih mematuhi larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo melaksanakan sejumlah kegiatan kedinasan di hotel-hotel.

Bahkan Pemprov Riau juga sudah menyampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya untuk bisa memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan yang ada.

Baik gedung atau aula di SKPD masing-masing, maupun gedung di luar kantor. "Kita telah sampaikan kepada SKPD agar memaksimalkan gedung atau aula yang kita punya untuk kegiatan kedinasan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Zaini Ismail.

Imbauan Kemenpan-RB tersebut juga telah diedarkan ke SKPD-SKPD di lingkungan Pemprov Riau untuk melakukan dan menjalankannya sebagai wujud penghematan dan efisiensi anggaran itu.

Dijelaskannya, adapun gedung-gedung Pemprov Riau yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan tersebut seperti Gedung daerah Riau, Ruang Melati, Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.

Kemudian, Balai Diklat BKD Riau yang saat ini berada di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru. "Kalaupun tak cukup, akan kita cukup-cukupkanlah," sambung Zaini.***