PEKANBARU - Seorang pria paruh baya, berinisial RW (30) diamankan tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru-Riau, Selasa (19/7/2016). Dari tangannya, 300 bungkus rokok diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan, bermula dari kecurigaan Erdiansyah, salah seorang pertugas PT Bandar Teguh Abadi (BTA) di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, sekitar pukul 04.30 WIB melihat pintu kantor terbuka.

"Curiga melihat pintu kantor terbuka, saksi kemudian mengecek ke tepi sungai siak dan mendapati tiga tim rokok dan berhasil meringkus RW yang berada tidak jauh dari TKP," kata Kassubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z, Rabu (20/7/2016).

Letman menuturkan, berdasarkan barang bukti dan interogasi, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat diperiksa, RW mengaku jika aksi curat itu dilakukan bersama dengan seorang rekannya berinisial AD yang berhasil melarikan diri, setelah mengetahui dirinya tertangkap," tuturnya.

Ia menambahkan, selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya tiga tim rokok dengan total isi 300 bungkus, satu linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu dan gagang pintu.

"Kita masih mengejar rekannya, AD yang kini ditetapkan sebagai DPO. Untuk proses hukum, RW dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***