BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Diduga membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang saah, empat orang warga Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, masing-masing berinisial RZ (27), JN (25), NS (49) dan RZ (23) digiring petugas Satpol Air Polresta Dumai.

Kayu bakau jenis teki yang berasal hutan bakau Kecamatan Sinaboi yang dibawa keempat pelaku tersebut, rencananya akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan pompong. Menurut keterangan Kasatpol Air Polresta Dumai AKP Wilson Butar butar kepada wartawan, penyergapan itu bermula ketika satuan polisi perairan melakukan patroli pada hari Jumat (13/2/2015) sekira jam 18.30 WIB.

Ketika itu, tanpa sengaja, petugas melihat tumpukan kayu hasil tebangan yang diletakkan di pinggir Sungai Rokan dekat Senepis yang sudah siap angkut menggunakan dua buah pompong. Kecurigaan bertambah ketika petugas mencoba mendekati pelaku. Belum sempat mendekat, ternyata salah satu pelaku berusaha kabur. Karena kesigapan aparat, akhirnya ke empat pelaku berhasil diringkus.

Ditambahkan Wilson, keempat pelaku sudah sering melakukan penebangan hutan bakau senepis secara liar yang rencananya dijual ke Malaysia dengan harga Rp 17 ribu/batang. Selain itu, mereka juga mengumpul hasil tebangan kayu bakau jenis teki yang dihargai Rp 4 ribu per batang. Atas tindakan pelaku, mereka bisa dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto 84 ayat 1 UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Terpisah, petugas kehutanan swadaya masyarakat ( PKSM ) Kabupaten Rokan Hilir, Aminuddin menegaskan agar masyarakat tidak merusak hutan bakau karena keuntungan yang didapat melebihi kerusakan yang diderita. Karena menurutnya, hutan bakau tidak hanya berfungsi untuk membiakkan ikan, melainkan melindungi bibir pantai dari cuaca buruk. Dan juga sangat penting bagi perlindungan iklim sebagai lokasi penyimpanan CO2 yang besar. (amr)