PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau mulai tahun 2014 akan menerapkan pelayanan maksimal untuk masyarakat. Salah satunya melalui program satu hari tuntas atau siap saat warga mengurus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akte.

''Sesuai dengan instruksi Bupati Rokan Hulu Drs. H. Achmad, M.Si mulai tahun 2014 ini, kita sudah menerapkan pelayanan satu hari, artinya saat warga mengurus administrasi kependudukan di Pemkab Rokan Hilir khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan selesai dalam satu hari,'' ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Rohul Drs. Yusmar, MSi di ruang kerjanya Kamis (9/1/2014).

Pelayanan satu hari siap di peruntukkan untuk masyarakat datang langsung melaksanakan pengurusan ke Disdukcapil Rohul tanpa perantara, disamping itu masyarakat pemohon juga telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berdasarkan peraturan perundangan.

''Jika seluruh persyaratan tidak ada yang salah atau berbeda satu dengan yang lainnya dan jika diperlukan saksi, saksinya juga hadir langsung maka pelayanan siap satu hari. Ini telah kita terapkan sejak awal tahun 2014, tepatnya, tanggal 6 Januari 2014 yang lalu,'' tambahnya.

''Pemohon harus pendaftar sampai pukul 12.00, karena kalau pemohon mendaftar sore atau lewat jam 12.00, tidak dapat menyelesaikannya dan itu terlalu muluk, karena pembuatan Adminduk sudah punya sistem dengan komputerisasi dan jaringan online khusus ke data pusat Kemendagri,'' ujarnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak dapat langsung datang ke kantor kabupaten, karena berdomisili jauh sehingga memerlukan pembiayaan besar, maka masyarakat dapat langsung datang ke kecamatan terdekat, khusus penandatanganan saksi sudah dapat dilaksanakan melalui UPTD Adminduk di 16 kecamatan.

Namun untuk penyelesaian ''pelayanan satu hari siap'' administrasi di kecamatan saat ini belum bisa dilaksanakan, karena keterbatasan jaringan, jaringan online dari kecamatan ke server induk kabupaten yang berisikan data dasar kependudukan Rohul masih terbatas dan masih menunggu anggaran pusat karena mulai tahun 2014 berkenaan dengan jaringan pelayanan ditanggung pemerintah pusat.

''Kita juga siap turun ke lapangan sampai ke desa dengan syarat lebih dari 10 orang dan diikuti dengan surat resmi dari Kepala Desa atau Camat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Menyinggung ada nya isu pungutan atau bayaran dan istilah kalau ada uang urusan jadi gampang serta berbelitnya kepengurusan dalam administrasi Kependudukan di Rohul, Kadisdukcapil Rohul tegaskan selama dua tahun terahir ini tetap mengamankan Kebijakan dari Pemkab Rohul.

Bupati Rohul menggratiskan kepengurusan KK, KTP dan akte kelahiran, kecuali akte perkawinan nonmuslim ada pungutan retribusi resmi sesuai perda retribusi itu di setorkan ke daerah, itu sepanjang tahun 2013, tapi untuk tahun 2014 seluruhnya telah digratiskan tanpa terkecuali. (srt)