JAKARTA, GORIAU.COM - Petugas Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat mengantar anaknya ke sekolah Jumat pagi, 23 Januari 2015.

Bambang diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010. Dalam sidang sengketa Pilkada itu, Bambang menjadi pengacara calon bupati inkumben, Ujang Iskandar.

Entah kebetulan atau bukan, penangkapan ini bertepatan dengan hari ulang tahun Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Mega lahir pada 23 Januari 1947.

Sejak awal Januari 2015, KPK diserang oleh pihak-pihak tertentu. Para pengguna media sosial sampai memunculkan tagar #SaveKPK. Ini bermula saat KPK menetapkan status tersangka terhadap Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo dan sudah disetujui oleh DPR.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronnie F. Sompie menuturkan penangkapan terhadap Bambang dilakukan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. "Kami sudah mengantongi bukti dokumen serta keterangan saksi dan saksi ahli," katanya. Bambang dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHAP yang mengatur tentang sumpah palsu.

Sejumlah pihak mengecam penangkapan Bambang. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi W. Eddyono mengatakan ada ketidakwajaran dalam prosedur penangkapan Bambang. Koordinator Indonesian Corruption Watch, Ade Irawan, pun mengaku kaget dengan penangkapan Bambang. ICW memandang penangkapan Bambang sebagai gangguan terhadap KPK terkait dengan kasus Budi Gunawan. "Bagaimana pun, KPK tak boleh terganggu dan tetap melanjutkan kasus ini," ujarnya.***