KUPANG, GORIAU.COM - Seorang dosen  perguruan Tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dipecat setelah kepergok berhubungan intim  dengan  siswi salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di sebuah home stay di Kelurahan Lasiana.

"Kami sudah panggil dan pertanyakan kasus itu. Sanski terberat diberhentikan," kata Rektor Universitas Widya Mandira Kupang, Pater Yulius Yasinto kepada Tempo, Sabtu, 6 Juni 2015.

Dosen yang diketahui telah bercucu empat itu tertangkap basah dengan siswi yang masih menggunakan pakaian seragam SMA  di salah satu penginapan. Keduanya ditangkap oleh orang tua dan paman siswa itu.

Menurut Peter, pihaknya juga belum mendapat laporan resmi dari kepolisian atau orang tua siswa itu terkait kasus pencabulan. "Laporan resminya belum ada. Kami justru tahu dari media," katanya.

Dia mengaku akan mengambil tindakan atas dosen yang diketahui mengajar Pancasila itu setelah adanya proses hukum terhadapnya. "Sanski pasti ada, tapi kami masih tunggu proses hukum di kepolisian," katanya.***