JAKARTA - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meinggal terus bertambah. Hingga hari ini, Rabu (1/5), sudah mencapai 377 orang. Sedangkan yang sakit sebanyak 2.912 orang.

''Update data yang wafat 377 orang, sakit 2.912 orang dan total 3.289,'' kata Sekjen KPU Arief Rahman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, seperti dikutip dari merdeka.com.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menyetujui usulan KPU terkait besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas di Pemilu 2019. Mulai dari yang meninggal dunia, sakit dan dirawat.

Dalam surat yang dikirim Menkeu pada 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk petugas meninggal sebesar Rp36 juta. Untuk cacat permanen sebesar Rp30 juta. Untuk luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.

''Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui,'' isi surat Menkeu yang diterima KPU.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.***