PEKANBARU, GORIAU.COM - Jika warga biasa berbohong, mungkin tidak akan berdampak jauh, tapi bagaimana jika yang melakukan pembohongan itu adalah pejabat publik sekelas Ketua DPRD? Bukan hanya mempermalukan diri sendiri, bahkan sang pejabat juga mempermalukan konstitusi.

Seperti yang dilakukan oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Syahril. Karena menyampaikan ke wartawan bahwa kehadirannya ke Intelkam Polda Riau, Kamis (5/2/2015) kemaren, hanya datang untuk berkoordinasi dan meminta perlindungan, ternyata dibantah pihak Polda Riau.

Menurut Polda Riau, Syahril datang bukan untuk koordinasi, tapi diperiksa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. ''Dia diperiksa terkait kepemilikan senjata api ilegal,'' ujar Direktur Intelkam Polda Riau Kombes Pol Djati Witoyo, Jumat (6/2/2015).

Tindakan berbohong Syahril ini tentu mempertontonkan ketidakjujuran pejabat publik ke tengah masyarakat dan bisa semakin memicu ketidakpercayaan publik kepada lembaga DPRD Pekanbaru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syahril dihadirkan ke Polda karena diduga melakukan tindakan yang tidak terpuji karen meletuskan senjata api kepada sejumlah pemuda di depan kantor DPD Golkar Pekanbaru.

Tindakan tidak menyenangkan dari Syahril ini akhirnya dilaporkan ke Polda Riau, dan akhirnya dirinya diperiksa oleh Polda. ***