TELUK KUANTAN – Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu berinisial JR (perempuan, 16 tahun), pada Ahad 24 Maret 2024.

Kapolsek Logas Tanah Darat Kuantan Singingi, Iptu Nyus Pendri, mengatakan, kronologi kasus persetubuhan ini terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Ibu korban inisial S, mendengar cerita dari sang anak, dan langsung menceritakannya kepada suami (ayah korban).

"Keduanya datang ke Polsek Tanah Darat pada 10 Maret 2023 untuk membuat laporan polisi,” kata Pendri, dikutip melalui laman Humas Polri, pada Senin, 25 Maret 2024.

Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat berhasil menemukan dan menangkap pelaku di kediamannya yang berada di Kecamatan Logas Tanah Darat pada Minggu sore pukul 16.00 WIB.

Setelah berkoordinasi dengan orang tua pelaku dan menceritakan permasalahan yang diperbuat oleh anaknya, keluarga pelaku kooperatif menyerahkan anaknya yang masih berstatus mahasiwa itu ke Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Aiptu Andy Candra.

Pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek. Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat 1,2 jounto pasal 76D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***