JAKARTA - Pengusutan kasus surat suara tercoblos di Malaysia bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan mudah dan cepat.

Demikian menurut penilaian pengamat politik Ray Rangkuti, seperti dikutip dari republika.co.id. Sebab, kata Ray, perkaranya sudah jelas.

''Sejatinya, tak butuh waktu yang lama bagi Bawaslu atau KPU untuk dapat mengungkap kasus coblos surat suara di Malaysia. Sebab, perkaranya sudah sangat terang, bukti-bukti terekam dengan segala aktivitas yang terjadi,'' ujar Ray dihubungi di Jakarta, Kamis (11/4) malam.

Ray menyatakan, tidak perlu meributkan hal yang selama ini menjadi hambatan pengungkapan kasus, yakni kurangnya barang bukti. Karena itu pula, kata dia, KPU dan Bawaslu semestinya dengan mudah dan cepat mengurai kasus ini.

Pertama kata Ray, pengungkapan kasus bisa dimulai dengan pertanyaan sederhana mengapa surat suara tidak ditempatkan di lokasi yang aman dan terawasi. Kedua, mengapa dan bagaimana bisa surat suara dengan jumlah begitu banyak bisa berpindah tempat bahkan masuk ke tempat yang bukan wilayah yuridiksi Indonesia.

Menurut dia, dua pertanyaan itu, menjadi awalan untuk menyusun kronologi kasus ini. ''Tentu ditambah dengan keterangan berbagai pihak, dan bisa jadi misalnya gambaran rekaman dari CCTV, maka kasus ini sejatinya dapat diungkap dengan cepat. Bahkan dalam hitungan dua hari,'' kata Ray.

Karena itu, dia menjelaskan, publik perlu mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera mengungkap dan dengan sendirinya membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab, selain karena modusnya dapat dengan mudah dibongkar, penyelesaian kasus ini sesegera mungkin juga diperlukan untuk membendung isu yang tidak sesuai dan akhirnya dapat mendelegitimasi pelaksanaan Pemilu.

''Tak sulit membayangkan bahwa kasus ini akan jadi konsumsi publik dengan segala macam asumsi yang jika tidak cepat diatasi dengan mengungkap faktanya akan membuat kericuhan sendiri,'' tegas dia.

Menurutnya, dari kasus ini jelas diperlukan oleh KPU untuk kembali mengevaluasi mekanisme pengamanan surat suara pemilu, serta mengawasi anggota struktur organisasi mereka sampai ke level paling bawah. Dalam beberapa kasus, Ray menilai KPU terlihat seperti menggampangkan masalah.

Dia menekankan modus kasus yang sama telah terjadi pada Pemilu 2014 yang lalu. ''KPU seperti tidak melakukan skenario pencegahan agar kasus yang sama tidak berulang. Sekali lagi, kita meminta kepada KPU dan Bawaslu agar sesegera mungkin, setidaknya dalam dua hari ini, menjelaskan kronologi kasus ini serta mengajukan pelakunya ke aparat penegak hukum,'' tegasnya.***