JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua BPK nonaktif Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus permohonan pajak BCA. Hadi mengaku tak menduga dia ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya tak menduga apa-apa," kata Hadi saat keluar Gedung BPK, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/4/2014).

"Jangan menduga apa-apa," tepis Hadi terhadap pertanyaan wartawan yang mencoba mengaitkan kasus yang membelitnya dengan kasus Bank Mutiara.

Hadi mengaku tak tahu penetapan statusnya itu sebelum melihat berita di televisi bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Saya tahu lewat pemberitaan di tivi," katanya.

Ketika diberondong bermacam pertanyaan oleh wartawan, Hadi hanya mengulang-ulang jawaban bahwa dirinya tidak menduga apapun. Dirinya akan mengikuti proses hukum KPK.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang akan dilakukan KPK," ujar Hadi.

Hadi yang mengenakan kemeja batik ungu tak menghentikan langkah pelannya menuju luar gedung, meski sekitar 10 wartawan mengharap keterangan lebih panjang keluar dari mulutnya.

Akhirnya, Hadi yang tadi siang baru saja lepas jabatan ini beringsut masuk mobil. Hadi keluar meninggalkan Gedung BPK menggunakan mobil Toyota Crown hitam bernomor polisi B 1059 RFS.

Ruangannya yang berada di lantai 18 gedung ini, menurut salah seorang petugas, belum sepenuhnya selesai dibereskan. "Belum diberesin semuanya, cuma sebagian, lagi proses," tutur seorang petugas yang mengiringi Hadi keluar dari gedung.***