JAKARTA, GORIAU.COM - KPK telah menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak PT Bank BCA. Hadi disangka telah melakukan beberapa perbuatan semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak hingga menrugikan keuangan negara.

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPH. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp5,7 triliun.

"Direktorat PPH melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 maret 2004 direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak," ujar ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPH. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPH merubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak dirubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

"Kemudian saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN, tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Dirjen PPH untuk menelaah," jelas Abraham.

"Selanjutnya saudara HP selaku Dirjen Pajak yang saat ini menjabat ketua BPK, mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank BCA diajukan oleh bank lain tapi ditolak, di sinilah duduk persoalan kasus tersebut," imbuh Abraham.

Masalah lain adalah, tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003.

Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp375 miliar.

"Tahun pajaknya 1999 tp baru diajukan 2003-2004. Jadi ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di tempat yang sama.***