JAKARTA, GORIAU.COM - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengaku heran terhadap pihak-pihak yang bersikeras mendorong revisi UU KPK. Terlebih, adanya usulan untuk merevisi tentang kewenangan penyadapan padahal hal itu merupakan jantung dari lembaga antirasuah.

"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK. Khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan (wiretapping)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6).

Dia menduga, mereka yang ngotot merevisi UU KPK khususnya tentang penyadapan lantaran takut menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, Indriyanto curiga ada pihak-pihak yang sengaja ingin melemahkan KPK.

"Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan maupun telah jadi korban OTT. Ada juga rasa iri atau ekstremnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," bebernya.

Indriyanto mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum mengusulkan revisi UU KPK. Menurut dia, poin-poin ini pun belum dipahami oleh penegak hukum lainnya.

Pertama, sesuai Pasal 26 UU Tipikor yang tidak pernah dihapus sejak UU 31/1999 yang diperbaharui UU 20/2001 menjelaskan sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan diperkenankan melakukan penyadapan atau wiretapping. Kemudian kedua, KPK salah satu lembaga penegak hukum yang kinerja monitoring penyadapan yang selalu mendapat evaluasi ketat teknis atau administratif dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

Artinya, selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict', sehingga punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan penyadapan. Bahkan, joint eracadiation corruption di antara lembaga gakkum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yang efektif dan bermanfaat bagi negara.

"Ketiga merevisi UU KPK harus perhatian Kolom mengingat pada UU KPK, adanya legalistik menunjuk KUHAP, UU KKN, UU Tipikor, bahkan seharusnya ada KUHP karena revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait justru menimbulkan overlapping dan overbody yang akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tahanan unifikasi dan kodifikasi hukum," tandas Indriyanto.***