PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46, yakni Atok, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau masing-masing selama 16 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (1/9).

JPU yang diketuai Syafril itu menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

''Dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, barang dan alat bukti, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang membuat para terdakwa lepas dari sanksi pidana,'' ujar JPU Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Selain tuntutan pidana, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 5 bulan penjara. ''Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 37 miliar, dibebankan kepada terdakwa Esron Napitupulu,'' pungkas Syafril.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk dan berusaha bersikap tenang. Sementara keheningan terlihat pada keluarga para terdakwa yang hadir di persidangan yang digelar di ruang Candra PN Pekanbaru tersebut.

Usai tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, yang merupakan pejabat BNI 46 Cabang Pekanbaru. Dihadirkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke persidangan. Atas kasus pencairan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar.

Di mana dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa bersama terdakwa Esron Napitupulu (berkas terpisah/split), selaku pengaju permohonan kredit sebesar Rp 40 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru.

Permohonan peminjaman kredit tersebut dikabulkan oleh tiga terdakwa yang merupakan pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru, dengan memuluskan pencairan kredit kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) sebesar Rp 40 miliar dengan anggunan yang diajukan berupa surat-surat tanah perkebunan kelapa sawit.

Namun, agunan dengan beberapa surat tanah, berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 37 miliar. ***