PEKANBARU, GORIAU.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad diduga menghasut warga agar merampok hasil panen kebun sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan terkesan berpihak pada PT Agro Mitra Rokan (AMR) selaku lawan sengketa PT BMPJ, sembilan anggota Satpol PP Pemkab Rohul dan tujuh warga diamankan polisi.

Tetapi dalam perkembangan kasus, Polda Riau cuma memintai keterangan dari Satpol PP Rohul, sementara tujuh warga Rohul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian 1 ton buah kelapa sawit milik PT BMPJ.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Kamis (5/2) membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Tidak ada penangkapan terhadap Satpol PP, kami hanya mengamankan saja. Tujuh warga yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT BMPJ di Rohul juga diamankan," ujar Guntur.

Ketujuh warga tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) PT BMPJ.

"Sedangkan Satpol PP masih dimintai keterangan. Dan kita melakukan gelar perkara terkait pencurian buah sawit di lahan perusahaan tersebut," katanya.

Sementara itu, Pengacara dari sembilan anggota Satpol PP Rohul, Widargo SH mengaku belum bisa memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan kliennya.

"Iya ada 9 anggota Satpol PP klien kita, belum selesai pemeriksaannya, nanti saja ya," katanya.

Tujuh warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau tersebut yakni inisial Ak, DL, Ad, ZL, AR, Bs, HS.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Rohul Achmat dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menghasut warga agar merampok hasil panen kebun sawit PT BMPJ dan terkesan berpihak pada PT AMR selaku lawan sengketa PT BMPJ, Bupati Rohul Achmad dilaporkan ke Polda Riau.

Selain Bupati Achmad, terkait sengketa lahan yang terjadi di lokasi kebun di Kecamatan Kepenuhan, Aswin Siregar selaku Kuasa Hukum PT BMPJ, juga melaporkan Annas yang diduga dari pihak PT AMR.

Bupati Achmad datang ke lokasi perkebunan perusahaan BMPJ. Di sini, dia diduga menghasut masyarakat agar bisa memanen tandan buah sawit milik PT BMPJ.

Parahnya, Bupati Achmad juga mengerahkan personel Satpol PP untuk pengamanan. Atas kejadian ini, pihak BMPJ tak terima karena Bupati Achmad terkesan berpihak kepada PT AMR.

Tak sampai di situ, keesokan harinya, Kamis (29/01), seseorang bernama Annas datang bersama ratusan warga ke lokasi perkebunan itu untuk memanen sawit yang dikawal oleh anggota Satpol PP. Setelah beraksi, hasil panen itu diangkut dengan truk dan dibawa ke Basecamp milik PT AMR.

Atas tindakan itu, Bupati Achmad diduga telah melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai dugaan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.***