BOJONEGORO - Bocah Sekolah Dasar (SD) Kelas IV berinisial AU (14) asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro mencabuli sepupunya sendiri yang sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamil lima bulan. Pencabulan AU kepada korban dilakukan sebanyak tiga kali.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah inisial SJK (41) warga Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, curiga dengan anaknya DND (14) yang sering muntah-muntah dan pusing.

Setelah ditanya, ternyata korban mengaku hamil. Setelah diperiksa umur kehamilan korban sudah lima bulan.

DND akhirnya menceritakan apa yang telah dialaminya. Selain AU, ada satu pelaku lain yang melakukan pencabulan terhadap korban, yakni ANK (15) pelajar kelas VIII SMP di Kecamatan Purwosari.

AU diduga melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, sedangkan ANK sebanyak satu kali. Pencabulan dua kali dilakukan di rumah kosong dan sekali di rumah DND ketika dalam keadaan sepi.

Kapolsek Purwosari, AKP Susilo Teguh Priyono menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar bulan Juni 2015.

"Tempat kejadian di rumah kosong milik RDY, tetangga samping rumah korban," ungkap AKP Susilo, Jumat (18/12/2015).

Dia menerangkan, berdasarkan keterangan keluarga dari pengakuan korban diperoleh kronologi pencabulan sebanyak tiga kali.

Kejadian pertama, sekitar Mei 2015, DND diajak oleh AU untuk mencari cicak di rumah kosong milik RDY, tetangga samping rumah korban. Kemudian korban digelandang dan diajak melakukan hubungan layaknya orang dewasa.

"Korban diancam dengan pimes, sehingga korban menuruti kemauan pelaku dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," ungkap Susilo.

Kemudian, kejadian kedua. Selang lima hari, pada bulan yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku menarik korban ke tempat yang sama dan memaksanya melakukan persetubuhan lagi. Hingga seterusnya berulang pada kejadian ketiga, selang seminggu lebih, sewaktu orang tua korban bekerja ke sawah.

Pelaku datang lagi ke rumah korban bersama temannya, ANK yang kemudian memaksa korban melayani nafsu birahi kedua pelaku. Keduanya bergantian memegangi korban, sementara pelaku yang lain menyetubuhi.

"Selanjutnya, kasus ini akan ditindak lanjuti dalam proses sidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro," pungkasnya.***