PEKANBARU - Rapat evaluasi dan koordinasi penetapan perpanjangan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau berlansung terbuka tanpa dihadiri Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. Melainkan diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Secara resmi status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau telah ditetapkan pada 24 Januari 2017 lalu. Status tersebut berlaku hingga 30 April 2017 mendatang atau kurang lebih selama 96 hari.

Keputusan penetapan status siaga darurat karhutla itu ditetapkan sejak dini menyusul dua kabupaten dan kota yang ada di Riau telah lebih dahulu menyatakan sudah siaga darurat di daerahnya, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Mei masih musim kemarau, tapi masih ada harapan hujan. Namun, pertengahan Mei perlu diwaspadai," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Edwar Sanger usai mendengar pemaparan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) stasiun Pekanbaru, di ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Kamis (27/4/2017) pagi. ***