RENGAT- Setelah sekian lama bergulir dan menanggung kerugian, puluhan anggota Kopsa (KUD Swit Desa), Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau laporkan Ketua LSM Gema Riau dan pengurus Kopsa Redang Seko ke Polres Inhu.

Mewakili puluhan anggota Kopsa Redang Seko, laporan dugaan tindak pidana penipuan itu disampaikan oleh Sugianto (56) warga Bukit Jaya RT 003/ RW 003 Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Pelalawan dengan nomor LP/107/VII/2016/Riau/Res Inhu.

Sedikitnya ada tiga orang yang menjadi terlapor dalam kasus itu, diantaranya Harapan AN Bsc alias Harapan Nainggolan (46), selaku Ketua LSM Gema Riau, Surip (48) warga Desa Redang Seko, Lirik yang juga selaku Ketua KUD Redang Seko dan Kasmiran (51) selaku mantan Kades Redang Seko.

Dalam laporannya, Sugianto menyebutkan bahwa, pada tanggal 3 Maret 2011 lalu, pelapor dan 24 rekannya yang lain ditawarkan kebun pola KKPA (Kredit Koprasi Primer Anggota) dibawah naungan Kopsa Redang Seko oleh terlapor Harapan.

Kepada warga, Harapan menjanjikan bahwa masing-masing mendapat dua hektar kebun sawit. Dengan jumlah warga yang mendaftar ada 25 orang, maka total kebun yang disepakati seluas 50 hektar, dengan total biaya pembelian sebesar Rp1.154.500.000 milyar.

Tidak sampai disitu, pada tanggal 28 Maret 2011, pelapor kembali membayar sejumlah uang kepada terlapor sebesar Rp180.000.000. Bukan kebun yang mereka dapatkan, melainkan uang yang mereka setorkan itu raip tak tau arah.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak kepada GoRiau.com via pesan elektroniknya membenarkan hal itu.

"Laporannya telah kita terima Senin (25/7/2016) kemarin. Atas kasus dugaan tindak pidana penipuan itu, korban telah dirugikan hingga miliaran rupiah," jelasnya.

Guna tindakan lebih lanjut, penyidik akan memintai keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman, pungkas Yarmen menjelaskan.***