PEKANBARU - Seorang dosen, IM (31), melaporkan seorang dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial DH (50) ke Mapolresta Pekanbaru, Riau, Rabu (31/8/2016).

Dekan di salah satu Universitas swasta ternama di Riau itu diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik korban saat rapat dosen, Selasa (16/8/2016) lalu di Universitas, jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Data yang dirangkum GoRiau.com dari pihak Kepolisian, korban merasa terhina setelah pelaku menghinanya saat berada di forum dan menyamakannya dengan hewan ''kambing''. Korban semakin dipermalukan setelah pelaku mengatakan jika pernikahannya tidak sah dan korban pernah menginap di hotel bersama seorang dosen berinisial RZ.

"Korban baru melapor kemarin, saat ini kasusnya sedang diselidiki Satreskrim Polresta Pekanbaru," benar Kassubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z, Kamis (1/9/2016).

Lebih lanjut, Letman menuturkan, sementara ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Kita periksa saksi-saksinya dulu, jika memang terbukti, pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tukasnya.***