PEKANBARU - Panti Asuhan Tunas Bangsa, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang menjadi tempat penitipan balita laki-laki berusia 18 bulan bernama M Zikli yang meninggal karena diduga dianiaya ini ternyata ilegal. Pasalnya, perizinan Panti Asuhan Tunas Bangsa sudah terputus sejak tahun 2015 lalu.

"Izinnya sudah putus sejak dua tahun yang lalu. Sejak 2015 itu pula bantuan dari pemerintah dihentikan. Otomatis ilegal, karena kami baik Dinsos provinsi maupun Kota Pekanbaru tidak ada memberikan izin perpanjangannya," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, Syarifuddin AR kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (27/1/2017) malam.

Kadinsos Riau ini pun miris melihat kondisi panti asuhan itu yang jauh dari kata kelayakan.belum lagi persoalan makanan anak-anak di panti yang diragukan baik dari segi gizi maupun kebersihannya pasca ditemukan makanan yang kadaluwarsa dan bekas digigit tikus.

"Sangat tidak layak untuk ditinggali anak-anak panti. Untuk itu kami evakuasi dua anak panti yang kami dapati tadi. Sementara sisanya yang berjumlah sepuluh orang belum diketahui keberadaannya," kata Syarifuddin.

Saat ini, Dinsos memboyong dua anak panti yang tersisa untuk dibawa ke rumah aman milik Dinsos Riau. Sedangkan, beberapa tim lainnya terus memantau keberadaan ibu panti (istri Idang) dan 10 anak lainnya.

"Dua anak yang ada ini kami bawa ke rumah aman Dinsos sembari menunggu proses hukum. Yang sepuluh lagi masih kami pantau. Sekaligus menyelidiki data valid anak-anak di panti tersebut," terang Syarifuddin.

Sementara itu, untuk serius mengusut misteri kematian balita laki-laki 18 bulan ini, Polresta Pekanbaru akan melakukan pembongkaran makam korban. Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (27/1/2017) sore. "Besok, Sabtu (28/1/2017) akan kita lakukan pembongkaran makam korban," katanya.

Kapolresta menambahkan, pembongkaran makam korban, terkait penyelidikan penyebab pasti kematian korban, yang selama ini masih belum diketahui, apakah karena penganiayaan atau memang sakit.

"Kita langsung lakukan autopsi, untuk memastikannya. Apakah memang meninggal karena dianiaya, atau tidak. Kita sudah koordinasikan dengan pihak keluarga korban untuk pembongkaran makam korban," paparnya.

"Setelah mendapatkan hasil autopsi, baru kita ambil langkah selanjutnya. Jika terdapat bekas penganiayaan, pihak terlapor (Panti Asuhan Tunas Bangsa) akan diproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya. ***