PEKANBARU - Seorang pria berinisial MM alias Aurel ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (14/3/2017) sore kemarin. Ia diduga sebagai mucikari jasa prostitusi online via Blackberry Messenger atau BBM.

Pria berusia 33 tahun warga jalan Melati, Kota Pekanbaru itu ditangkap saat melakukan transaksi dengan Polisi yang menyamar di salah satu hotel berbintang di Kota Pekanbaru, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tadinya, ada informasi jika pelaku bisa menyediakan jasa wanita panggilan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2017) pagi.

"Dari informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan dan pemancingan terhadap pelaku, dengan memesan wanita panggilan kepada pelaku melalui BBM," jawab Kasubaglebih lanjut kepada GoRiau.com (GoNews Grup), melalui selularnya.

Kasubag menuturkan, saat proses pemesanan itu, pelaku mengirimkan sejumlah foto-foto wanita (anak asuh) pelaku yang rata-rata dipasangi tarif Rp3,5 juta untuk 3 jam. Setelah disepakati, kemudian diajak bertemu di hotel, jalan Sudirman, Pekanbaru.

"Beberapa jam kemudian, pelaku datang ke kamar 558 bersama seorang wanita yang diperkirakan berusia 19 tahun, dan pelaku langsung meminta bayaran dan meninggalkan wanita tersebut di kamar," tuturnya.

BACA JUGA:

. Polda Riau Bongkar Bisnis Prostitusi Online, 3 Mucikari dan 3 Cewek ABG Ditangkap saat Layani Pelanggan di Hotel Berbintang Pekanbaru

. Mucikari Dedy Juga Jual Pacarnya yang Masih Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang

"Setelah adanya transaksi itu, pelaku langsung dibekuk oleh anggota yang sudah menunggunya di hotel tersebut. Pelaku langsung diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan mendalam," lanjut Kasubag.

Masih kata Kasubag, selain pelaku, uang sebesar Rp3,5 juta, dua handphone turut diamankan sebagai barang bukti bersama wanita panggilan yang merupakan anak asuh pelaku untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 506 KUHP," tukas Kasubag.***