PANGKALANKERINCI - Pria berinisial VH dilaporkan ke Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. VH dilaporkan setelah ada pengakuan dari korban.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Herman Pelani, Minggu (23/10/2016), kepada GoRiau.com (GoNews Group), VH diamakankan Sabtu kemarin setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

"Sesuai dengan laporan polisi Polsek Langgam 21 Oktober, diamankan pelaku dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," jelas Herman Pelani.

Dijelaskannya, peristiwa bermula ketika korban EN (15) warga Kecamatan Langgam keluar dari rumah dengan alasan pergi ke gereja. Namun setelah dicari, korban tidak ditemukan.

Baca Juga: Anak Disetubuhi, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

"Dari keterangan teman korban, EN dijemput oleh VH dan dibawa ke Tahap 6 Desa Gondai dengan alasan jalan-jalan," ungkapnya.

Lanjut Herman Pelani menjelaskan, sekira jam 17.30 WIB korban pulang ke rumah dengan raut wajah kusam dan rok bagian belakang yang dikenakan sobek.

Baca Juga: Diberi Tumpangan Malah Cabuli Putri Pemilik Rumah

"Ketika korban ditanya oleh orangtuanya dari mana dan kenapa menangis serta kenapa roknya sobek, lalu korban pun menceritakan kalau telah disetubuhi oleh VH di dalam kebunan sawit," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan kemudian melaporkannya peristiwa yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.*** #PELALAWAN