PROVOKASI ialah perbuatan atau tindakan untuk membangkitkan kemarahan. Kemarahan yang timbul dapat melahirkan huru-hara dan pertumpahan darah, sedangkan pelakunya disebut provokator. Provokator jelas butuh dukungan atau pengikut. Untuk mendapatkannya cara yang paling mudah yaitu melalui hasutan, fitnah dan pembodohan.

Provokasi dapat timbul ditengah masyarakat antara lain akibat munculnya ketidakpuasan, kebencian dan kedengkian sekelompok orang terhadap kelompok lain atau sekelompok orang terhadap penguasa. Tindakan provokasi selalu ada didunia termasuk di masyarakat kita hanya saja tindakan tersebut ada yang cakupannya kecil dan ada yang besar, ada yang terorganisir dan ada yang tidak, ada yang berhasil dan ada pula yang gagal.

Provokator sengaja melakukan tindakan untuk memancing kemarahan massa, menghasut massa dan yang lebih memprihatinkan bahwa para provokator menggunakan dalih sentiment agama, sehingga dalam berbagai peristiwa kerusuhan, salah satu umat beragama berada pada kondisi yang paling menderita. Kaum provokator adalah tukang fitnah dan penghianat, mereka harus dijauhi karena mereka termasuk kaum munafik. Mereka berhak untuk diperangi dan diusir dari bumi nusantara.

Jika kita amati, para provokator melakukan tindakan yang dapat menimbulkan amuk massa ialah: Pertama, karena mereka tidak menginginkan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab jika persatuan dan kesatuan bangsa kokoh, mereka tidak akan mampu mewujudkan ambisi kekuasaannya. Kedua, mereka ingin mengubah falsafah bangsa dengan faham yang diinginkannya seperti faham khilafah. Padahal kita bangsa Indonesia, telah sepakat membentuk NKRI dengan ideology pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika (4 Pilar).

Kelompok yang menginginkan perubahan falsafah bangsa pada umumnya berasal dari kelompok radikal. Ketiga, provokator melakukan tindakan yang menimbulkan kekacauan, ketidaknyamanan, anarki, karena mereka sakit hati dan merasa gagal menjalankan misinya karena perubahan pemerintahan atau penguasa. Selama ini mereka menikmati berbagai fasilitas dan ketika terjadi reformasi, mereka merasa terpojok, maka provokasi dijalankan dengan menjelek-jelekkan pemerintah yang sah untuk kembali menikmati fasilitas-fasilitas yang selama ini didapatnya.

Dalam islam, golongan masyarakat seperti itu tidak dapat diserahi amanah baik dalam bernegara maupun bermasyarakat. Jika diserahi amanah mereka mengkhianatinya dan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Provokator disamping berasal dari kelompok radikal pada umumnya orang-orang pintar dan aktifis.

Sayangnya anak bangsa ini sebagian besar minus pemahaman agama (gagal pemahaman) minus pendidikan, dan minus ekonomi. Kondisi inilah yang dimanfaatkan dengan indahnya oleh para provokator. Tanpa kita sadari kebodohan dan pembodohan sebuah fakta yang tak terelakkan.

Harus Diperangi

Provokator harus diperangi, sebab tindakan mereka sudah tergolong menebar fitnah dan mengadu domba kelompok masyarakat. Pemerintah jangan terlambat dan lengah, ibarat kebakaran, api jangan sampai kebubungan, tentu akan sulit dipadamkan. Sekali lagi pemerintah harus tegas, jangan terlambat. Kepada masyarakat harus hati-hati, waspada terhadap kelompok radikal jangan mudah diprovokasi, termasuk hati-hati memilih ustad.

Jangan lupa bahwa akhir-akhir ini dinegeri kita sedang berkeliaran provokator, siapa mereka? Saya yakin orang-orang cerdas dan berakal sehat tentu sudah tahu termasuk pemerintah. Biarlah berbeda namun tetap bersaudara. Semoga menjadi perhatian kita semua demi NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika. Wallahua’lam.***

Iqbal Ali adalah pengamat sosial dan politik