BENGKALIS - Selang waktu 1 jam, Satuan Narkoba Polres Bengkalis mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenia sabu di lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP M Adhi Makayasa kepada GoRiau.com membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, Jumat (4/8/2017) sekitar pukul 18.00 WIB seorang pria yang diduga pecandu narkotika diamankan di Jalan Pertanian, Gang Pari Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau.

Pria pengangguran berinisial RMS (37) ini tertangkap tangan di rumahnya saat akan menghisap barang haram tersebut. Dimana saat penangkapan itu, dia masih memegang 1 paket sabu, alat hisap atau bong serta dua buah kaca pirex.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi kembali menemukan 3 paket sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam kamarnya. "Dia mengakui barang itu miliknya yang dibeli dari seorang berinisial BN yang kini masih dalam pengejaran," kata AKP M Adhi Makayasa.

Dalam 1 jam kemudian, lanjut Kasat, anggotanya kembali mengamankan seorang buruh di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Pria berinisial Alf (32) warga Kampung Lalang ini saat diamankan hanya memiliki 1 paket sabut serta uang sekitar Rp 1.130.000 hasil penjualan sabu.

"Tapi saat diintrogasi, dia tidak tahu siapa nama orang yang memberikannya barang haram tersebut. Kedu pelaku ini sudah diamankan di Polres Bengkalis dan anggota kita akan terus melakukN pengejaran untuk para pengedar sabu ini," ujar Kasat lagi. ***