BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukninin menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara dan seluruh elemen masyarakat di wilayah berjuluk Negeri Junjungan agar gencar mensosialisasikan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak. Karena hal tersebut berkaitan dengan perekonomian negera dan kemakmuran rakyat.

Bupati Amril diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), H Arianto, mengatakan itu saat membuka sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang digelar di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (20/10/2016).

Dikatakan Amril, tax amnesty sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disahkan 1 Juli lalu. "Kehadiran regulasi tersebut merupakan program pemerintah kepada rakyat Indonesia, terutama wajib pajak untuk penghapusan pajak yang masih terhutang dengan cara melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum terungkap dalam surat pemberitahuan tahunan disertai pembayaran tebusan" ungkapnya seraya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkalis agar taat pajak.

Dijelaksan Amril, selama pengampunan pajak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, sudah membuahkan hasil yang maksimal, terbukti memasuki bulan keempat atau periode kedua nilai tebusan hingga Oktober mencapai kisaran Rp 100 triliun. Bahkan dunia memberikan apresiasi terhadap program tax amnesty di Indonesia.

Bagi masyarakat khususnya para wajib pajak, imbuhnya, kehadiran kebijakan tax amnesty bisa diibaratkan sebagai alarm alias tanda pengingat. Mungkin selama ini, ada sebagian dari warga negara yang lalai atau belum patuh membayar pajak.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya berharap kepada seluruh masyarakat wajib pajak Kabupaten Bengkalis untuk mengikuti program pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya sebelum berakhir 31 Maret 2017, dan ikut serta membantu menyampaikan informasi kepada pihak lain demi pembangunan di kabupaten Bengkalis", pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa tax amnesty pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenal sanksi pidana dibidang perpajakan dengan mengungkap harta serta membayar uang tembusan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Selain itu, imbuhnya, program amnesti pajak merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengusaha untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara.

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, penerimaan pajak besar dapat tercapai apabila didukung partisipasi aktif stakeholder dan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan agar semua masyarakat bisa memanfaatkan program amnesti pajak dan mengetahui secara jelas apa maksud dan tujuan amnnesti pajak" katanya.

Mendampingi Plt Sekda H Arianto, tampak hadir Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis Hj Umi Kalsum, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, T Ilyas, Kapolsek Bengkalis AKP Syafril Thalib, dan puluhan pejabat lingkup Pemkab Bengkalis.***