PEKANBARU - Ratusan warga dari Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, mendatangi Mapolsek Sinaboi, Rabu (17/2/2016) malam. Kedatangan mereka untuk meminta agar polisi membebaskan salahseorang masyarakat yang ditangkap lantaran membakar lahan.
Kedatangan mereka adalah buntut dari ditangkapnya salahseorang petani berinisial Ik (29), warga Jalan Lintas Dumai, Kecamatan Sinaboi, lantaran kedapatan membakar lahan, Rabu (17/2/2016) sore. Akibatnya, dua hektare lahan di Dusun Sungai Sirih, Kecamatan Sinaboi gosong dilahap sijago merah.
Kapolres Rohil, AKBP subiantoro terpaksa turun tangan meredam kemarahan warga. "Mereka mendatangi Polsek sejak Rabu malam. Ini mediasinya baru selesai sekitar jam 01.00 WIB tadi (Kamis, red). Sepertinya ada miskomunikasi dalam kasus tersebut," jawab Kapolres kepada GoRiau.com, Kamis (18/2/2016) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Berjam-jam bertahan di Mapolsek Sinaboi, 10 orang perwakilan wargapun akhirnya diajak berunding bersama polisi. "Tujuan mereka datang untuk menanyakan terkait penangkapan. Kita jelaskan bahwa polisi melakukan antisipasi terhadap para pembakar lahan. Itu sudah sesuai arahan pimpinan," sebutnya di ujung sambungan telpon.
Setelah panjang lebar dan melewati proses yang alot, perwakilan warga ini akhirnya bisa memaklumi. "Ya, untuk Ik, kita akan tetap proses. Yang bersangkutan sudah kita amankan di Polsek Bangko. Warga sudah memahami pekerjaan polisi. Kita harap ke depan tidak ada lagi yang membakar lahan," tegasnya.
Subiantoro mengatakan, warga disana yang mayoritas bekerja di sawah punya kebiasaan membakar jerami usai panen dilakukan. Dikhawatirkan, api bisa saja menyebar luas, hingga memicu kebakaran hebat. Ditambah lagi sebagian wilayah Riau mulai memasuki musim kemarau. Mengantisipasi itu, polisi pun kerap melakukan patroli rutin.
"Kalau itu tradisi, kita juga hormati, namun sebaiknya dikomunikasikan, jadi kita bisa awasi lahannya, kita jaga supaya api tidak menyebar luas merembes kesana sini. Saya juga akan intruksikan Kapolsek untuk menyampaikan sosialisasi pelarangan membakar lahan, karena disana jauh dipelosok, mungkin masih banyak yang belum paham," tukasnya.
Beberapa jam sebelum aksi massa, anggota Polsek Sinaboi yang melakukan patroli berhasil menangkap Ik, Rabu siang. Dia diamankan saat tengah membakar lahan di Dusun Sungai Sirih. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa cangkul, parang, pemantik api serta dua batang potongan kayu bekas terbakar. ***


