PEKANBARU – Pengendara roda empat sebaiknya segera menyiapkan tong sampah mini di dalam kendaraannya masing-masing. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Pekanbaru.

"Yang memiliki kendaraan roda empat, harus punya tong sampah mini di kendaraannya. Sehingga tidak buang sampah sembarangan," ujar Kepala Satpol PP Kota, Zulfahmi Adrian, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2014 mengatur pengguna kendaraan yang juga biasa membuang sampah seperti bungkus Snack atau tisu dari jendela mobil. Jika kedapatan, tim dilapangan akan segera menelusuri plat mobil dan pemiliknya untuk ditindaklanjuti.

"Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita di lapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," pungkasnya.

Zulfahmi menegaskan, penerapan sanksi Perda akan segera dilakukan. Sanksi ini juga menyangkut pelanggaran jam buang sampah dan lokasi pembuangan sampah dengan denda minimal Rp 250 ribu. ***