PEKANBARU - Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mewajibkan warga yang hendak mengurus dokumen administrasi, memiliki surat keterangan atau bukti vaksin Covid-19. Kebijakan ini berlaku sejak 7 Juni 2021 lalu.

Camat Payung Sekaki Fauzan, mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan presiden. Dimana masyarakat yang belum vaksin tidak bisa menggunakan fasilitas pengurusan administrasi.

"Itu sekarang juga Keputusan Presiden ada, terus kita juga pertama sekali menjalankan program pemerintah," ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah melakukan program vaksinasi dengan bus keliling yang menjangkau ke lingkungan warga. Dengan adanya aturan ini, diharapkan antusias warga semakin tinggi.

"Itu sifatnya imbauan, biar warga kita lebih antusias lagi untuk vaksinasi. Bagi mereka yang belum vaksin kan hasil screeningnya ada, tinggal melampirkan hasilnya. Tidak masalah. Artinya kita sangat selektif soal itu," jelasnya.

Sementara itu, Fauzan mengungkapkan saat ini sudah ada 1.271 warga di Kecamatan Payung Sekaki yang vaksin melalui bus keliling. Hari ini, lanjutnya, sedang berlangsung di Kelurahan Tampan. Menurutnya, antusias masyarakat di Payung Sekaki paling tinggi mengikuti vaksinasi.

"Seluruh ASN sudah divaksin. Saya sudah laporkan ke Walikota itu lengkap dengan bukti vaksin," pungkasnya. ***