PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru  H Firdaus meminta warganya untuk tetap menaati aturan sesuai Surat Edaran (SE) tentang aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

''SE tertanggal 18 Mei 2020 ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19, serta memperhatikan situasi terkini penyebaran virus tersebut di Kota Pekanbaru," kata Firdaus dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Kamis malam.

Menurut dia, pada SE tersebut tercatat 7 poin yang harus diikuti masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19 yakni pertama tidak melakukan mudik atau pulang kampung ataupun ke luar daerah selama momentum Idul Fitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman COVID-19.

Kedua, tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. Takbiran di dalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang Pencegahan COVID-19, menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker

Ketiga, tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

Keempat, meniadakan kegiatan silaturahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial.

Kelima, tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiyat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat COVID-19.

Keenam, menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar tentang pentingnya perjuangan bersama dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 serta ikhtiar dan berdo’a dengan berdiam diri di rumah.

Ketujuh, melaporkan kepada wali kota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan SE ini dan dapat menimbulkan kerumunan.

"Seluruh aturan itu ditetapkan demi kebaikan bersama dan perlu diikuti dengan baik dengan penuh rasa kesadaran, dan mari kita tetap berdoa semoga kasus COVID-19 segera berakhir dan aktivitas normal bisa kembali kita jalani dengan baik," katanya. ***