TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masih membahas APBD-P tahun anggaran 2022. Sesuai aturan yang berlaku, APBD-P harus sah paling lambat pada 30 September.

Hingga Kamis (29/9/2022) sore, pembahasan perubahan KUA-PPAS masih di tingkat komisi, belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Padahal, waktu yang tersisa tinggal menghitung jam.

Dari pantauan GoRiau.com, TAPD Kuansing bersama DPRD masih melakukan pembahasan di tingkat komisi. Komisi yang belum selesai membahas adalah Komisi III.

TAPD sudah menyampaikan KUA-PPAS perubahan pada tanggal 13 September 2022. Namun, DPRD Kuansing belum mengagendakan pembahasan saat itu, sebab belum ada dalam rencana kegiatan Banmus.

Setelah dilakukan perubahan Banmus, DPRD Kuansing mulai membahas APBD-P pada 21 September. Pembahasan tertunda karena DPRD melaksanakan bimbingan teknis.

Pembahasan dilanjutkan pada 26 September 2022. Hingga hari ini, pembahasan masih berada di tingkat komisi, belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Melihat kondisi ini, APBD-P Kuansing terancam batal. Sebab, TAPD tidak punya waktu untuk menginput perubahan ke SIPD dalam waktu satu hari. Jika APBD-P batal, maka nasib guru PPPK tidak akan diangkat pada tahun ini.

Kemudian, pelaksanaan Porprov X Riau diprediksi tidak akan berjalan sukses. Sebab, sebagian besar kegiatan fisik dan non fisik untuk Porprov X Riau berada di APBD-P.***