PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru kini memasuki konsep Perilaku Hidup Baru (PHB) di tengah pandemi virus Corona penyebab Covid-19.

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, meskipun kegiatan masyarakat tidak lagi dibatasi dalam PHB ini, namun protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap harus diterapkan. Termasuk, kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas dan bekerja di luar rumah.

"PSBB memang tidak diperpanjang, tetapi kewajiban untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tidak diakhiri. Justru dalam PHB ini kita mempermanenkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dimasa PSBB, untuk kehidupan selanjutnya," ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman PHB Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, bisa disanksi.

"Mereka bisa mendapatkan teguran. Kalau untuk perorangan, maksimal mereka nanti disanksi administratif, sehingga tidak bisa mengakses layanan publik. Kalau untuk kelembagaan, izin usahanya bisa dicabut," ungkapnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial, aparat penegak Perda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing.

"Sosialisasi kita bervariasi, seperti melalui media massa, pers, Satpol PP, TNI dan Polri serta masing-masing kecamatan dan lurah. Kemudian OPD teknis masing-masing, misalnya Disperindag menyosialisasikan di pusat perbelanjaan dan pasar-pasar," terangnya.***