PEKANBARU – Masyarakat Okura di Kota Pekanbaru, Meredan Barat dan Tualang, di Kabupaten Siak akhirnya bisa tersenyum setelah apa yang mereka impikan yakni memiliki kebun kelapa sawit dari PT Surya Intisari Raya (SIR) akan segera terwujud.

Perjuangan masyarakat tersebut tak terlepas dari peran Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau yang diberi kuasa sebagai pendampingan oleh masyarakat saat memperjuangkan kebun plasma kelapa sawit tersebut.

Namun dari instruksi Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, baru Pemko Pekanbaru yang diminta untuk mendata masyarakat Calon Penerima Plasma (CPP) dari PT SIR, sementara itu Pemkab Siak belum diberi instruksi.

Menanggapi hal ini Ketua AMA Riau Heri mengakui hal itu dan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Tim Satgas Terpadu penyelesaian konflik warga Okura dengan PT Surya Intisari Raya atau PT SIR bentukkan dari Gubri.

‘’Termasuk juga akan saya sampaikan dengan Bupati Siak," kata Heri kepada GoRiau.com, Jumat (9/2/2024).

Dijelaskannya, tuntutan masyarakat kepada PT SIR adalah pembangunan 900 hektar kebun kelapa sawit pola kemitraan, dari 900 hektar kebun plasma itu yang akan menerima sebanyak 522 Kepala Keluarga (KK) dari Okura, 200 Kk Maredan Barat dan 200 KK di Tualang," ujarnya.

"Kita harapkan secepatnya kebun ini dibangun oleh perusahaan karena sudah ada 900 hektar lahan yang akan dibangunkan kebun kelapa sawit dan berada di luar HGU PT SIR, karena sesuai dengan Permentan tahun 2007 tentang pembangunan kebun kemitraan itu perusahaan dibawah 2007 tidak berkewajiban membangun dari HGUnya. jadi masyarakat yang menyiapkan lahannya yang membangun perusahaan dan nantinya juga menggunakan perbankan," jelasnya.

Menurutnya, dalam pertemuan masyarakat, Gubri dan pihak perusahaan, telah sepakat membangun kebun kemitraan sesuai dengan tuntutan masyarakat karena kebun ini lebih menguntungkan masyarakat dibanding perusahaan memberikan bantuan usaha produktif.

"Kalau bantuan usaha produktif tidak ada feedback bagi perusahaan, kalau kebun ada feedbeck karena perusahaan akan mendapatkan pasokan buah dari kebun tersebut," ucapnya.

Heri menambahkan, masyarakat CPP kebun kemitraan ini nantinya disampaikan oleh Kades atau Lurah kepada kepala daerah, lalu kepala daerah akan mengeluarkan SK.

"Yang mendata Calon Penerima Plasma (CPP) ini kan kepala desa atau lurah setempat, lalu disahkan oleh kepala daerah namun tentu akan kita kawal sehingga tidak ada masyarakat yang berhak, tidak kebagian kebun plasma tersebut," tutupnya. ***