PEKANBARU - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir, Kabupaten Kampar - Riau mengamankan setengah kilogram lebih Narkoba jenis Sabu-sabu yang ditaksir bernilai ratusan juta Rupiah. Satu orang pria berinisial LB ikut diamankan petugas.

Beda dari penangkapan biasanya, pria berusia 38 tahun ini justru nekat menyembunyikan serbuk haram itu di bawah pokok pohon kelapa sawit, Waduk Desa Mandar Kandis. Di situ aparat berwajib menemukan barang buktinya, dan LB pun tak dapat mengelak lagi.

Informasi dari kepolisian, LB ditangkap pada Selasa (27/3/2018) menjelang subuh lalu, di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir. Dari dirinya, pihak berwajib mengamankan lima paket besar Sabu, satu paket sedang dan tiga paket kecil lainnya, dengan total setengah kilogram lebih.

Selain itu, disita pula beberapa peralatan yang dipakai untuk mengkonsumsi Sabu, satu unit handphone serta mobil Daihatsu Rocky yang juga dipakai LB untuk menyimpan Sabu-sabu tersebut. "Kita juga amankan uang Rp1 juta miliknya," kata Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto.

Terungkapnya bisnis haram ini berawal setelah polisi mengendus keberadaan LB di Desa Kijang Jaya, yang ditenggarai menjadi bandar Narkoba. Menindaklanjutinya, Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk memerintahkan Kanit Reskrimnya Ipda Novris H Simanjuntak untuk bergerak.

Singkat cerita, penggerebekan pun dilakukan, dan LB berhasil diciduk tanpa perlawanan. Berlanjut dengan penggeledahan, di mana satu paket Sabu di dalam tas warna hitam miliknya. Pencarian lalu berlanjut ke mobil LB. Lagi-lagi didapati paket Sabu lainnya seberat 6,69 gram.

Ternyata, Narkoba tersebut sengaja disembunyikan LB terpisah-pisah, untuk mengelabui aparat. Ia pun akhirnya mengakui, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang ia simpan. "Masih ada lagi, disembunyikan di di bawah pohon kelapa sawit. Anggota kita mengecek ke sana dan menemukannya," lanjut dia.

Di bawah pohon sawit inilah aparat menemukan 500 gram (Setengah kilogram Sabu, red). Pengakuan LB, barang haram itu didapatnya dari seorang pria berinisial Sy, yang saat ini ditahan di Polsek Tapung Hilir atas kasus peredaran gelap Narkoba.

"Sy ini sudah lebih dulu ditangkap. Pengakuan LB, Sabu tersebut didapatnya dari Sy tersebut. Katanya, ia disuruh mengambil narkotika tersebut," pungkas AKBP Deni Okvianto pada Rabu (28/3/2018) pagi.

Atas perbuatannya, LB pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk dengan barang bukti yang disita aparat berwenang dari tangannya. ***