PEKANBARU, GORIAU.COM - Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung pada sidang perdana Gubernur Riau , Rusli Zainal, Rabu (6/11/2013) besok, berbagai persiapan sudah dilakukan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah satunya menyiapkan layar tancap atau monitor besar agar seluruh pengunjung bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Panitera Pengganti, PN Pekanbaru, Monta, SH kepada GoRiau.com, Selasa (5/11/2013) mengatakan, untuk semua keamanan, ketertiban, pihak PN sudah berkoordinasi bersama Polda Riau.

''Pimpinan PN sudah berkoordinasi sama Polda Riau untuk masalah keamanan besok,'' ungkapnya.

Monta juga menerangan, Pengadilan juga membentangkan layar tancap untuk sidang RZ besok. ''Bagi yang tidak bisa masuk kedalam ruangan, PN besok akan buat layar tancap diluar ruangan,'' jelasnya.

Selain itu PN juga telah mensterilkan semua fasilitas, mulai dari mix, kabel-kabel, laudspeaker. ''Semua telah kami siapkan dari awal,'' tuntas Monta.

Seperti diketahui politisi Partai Golkar RZ dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Sejak tanggal 8 Februari 2003 juga, penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup berkaitan dengan kasus pembahasan Perda yang terkait dengan tersangka Faizal Azwan dan M Dunir, yaitu atas nama RZ (Rusli Zainal) selaku Gubernur Riau.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan dugaan memberi sesuatu.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK beberapa waktu lalu juga kembali telah mencegah Gubernur Riau ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. ***