JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa keluarga Brigadir J di Jambi pada Kamis (8/9) terkait kasus dugaan laporan palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dikutip dari Merdeka.com, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan Bareskrim mulai mengusut kasus dugaan laporan palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J. Hal itu menyusul telah dihentikannya atau SP3 dua laporan terkait pelecehan dan ancaman pembunuhan oleh Bareskrim.

''Yang di Jambi dari Pak Dirtipidum ya, terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru ya,'' katanya kepada wartawan, Jumat (9/9).

Namun demikian, Dedi belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J. Karena masih menunggu laporan dari pihak penyidik.

Keluarga Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri di Mapolda Jambi, Kamis (8/9). Sekitar 11 Jam diperiksa, ada sekitar 13 pertanyaan yang dilayangkan kepada keluarga Yosua.

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Yosua, mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan laporan palsu dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sejak siang, pukul 11.00 WIB, hingga malam, pukul 21.00 WIB.

''Ini klarifikasi terkait laporan kita yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin, tentang dugaan laporan palsu,'' katanya, setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Ia mengatakan, tidak ada tekanan saat diperiksa tim Bareskrim Polri yang berjumlah 2 orang. Belasan pertanyaan dilayangkan dengan proses yang humanis.

''Ya tentang kronologi. Kurang lebih 13 pertanyaan. Cukup baik. Malah humanis. Harapan kami kasus ini segera selesai,'' kata Samuel Hutabarat.

Samuel juga mengungkapkan pihaknya kali ini tidak didampingi pengacara. ''Kuasa hukum tidak hadir. Ia lagi ada halangan. Tadi malam sudah komunikasi,'' ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi kembali dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan laporan palsu yang dibuat mereka di Polres Jakarta Selatan. Hal itu menyusul telah dihentikan atau SP3 dua laporan terkait pelecehan dan ancaman pembunuhan.

''Sudah. Karena buktinya sudah kita bawa,'' tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Adapun laporan polisi (LP), Kamaruddin ini telah tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT /Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2022.

Sementara terkait laporan palsu yang dimaksud adalah LP tipe A yang dibuat anggota Polres Jaksel terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan LP tipe B dari Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan, dengan terlapor Brigadir J.

''Seperti yang saya jelaskan tadi karena klien kami atau almarhum sering dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WA dari Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu,'' jelas dia.

''Maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporannya ini tentang membuat laporan atau persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317, 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri dan Briptu Martin,'' sambungnya.

Lima Tersangka

Polri telah menetapkan lima orang tersangka terkait kematian Brigadir J. Salah satunya adalah Putri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

''Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka,'' jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.***