PELALAWAN - Remaja berinisial JA (21) warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan diringkus polisi. Pelaku ditangkap atas perbuatannya pada, 5 Desember lalu.

Saat itu sekira jam 01.00 WIB, dia diduga melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur berinisial MP (15).

Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden, Kamis (7/12/2017) mengatakan, kasus ini tengah ditangani dan pelaku JA telah diamakan.

"Terungkapnya kasus ini, ketika ibu korban SM (40) tidak lagi mendapati anaknya tidur di kamarnya dan sudah dicari di sekitar rumah tapi tidak ditemukan," ungkapnya.

Lanjut Maraden, sekitar jam 19.00 WIB pelapor atau ibu korban mendapatkan kabar bahwa MP berada di Simpang Sepakat Desa Dusun Tua. Saat ditemukan, MP bersama dengan seorang laki-laki yang berinisial JA( pelaku).

"Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah dibawa oleh JA ke kebun kelapa sawit dan disetubuhi. Setelah sebelumnya JA melucuti pakaian korban," bebernya.

Sambungnya, mendengarkan penuturan anak gadisnya, ibu korban langsung terperanjat dan tidak terima lantaran anaknya yang masih di bawah umur disetubuhi oleh JA.

"Ibu korban telah melapor ke Polres Pelalawan dan palaku JA juga telah berhasil diamankan di rumahnya," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***