PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi mendukung keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru.

Menurut Politisi Demokrat ini, semua pihak harus mengakui bahwa saat ini kondisi perekonomian memang tengah tersendat, dimana daya beli menurun, lapangan kerja semakin sempat dan para pengusaha sedang kesulitan mempertahankan usahanya.

"Kami sangat mendukung itu tidak dinaikan, karena akan memberatkan para pengusaha. Hari ini, masih bisa berusaha saja sudah bagus," kata Roem kepada GoRiau.com, Rabu (25/11/2020).

Untuk itu, Roem berharap masyarakat bisa bersabar dan mudah-mudahan perekonomian Pekanbaru bisa meningkat di tahun depan, sehingga UMK bisa dinaikkan sesuai dengan regulasi yang ada. Terkait adanya potensi protes dari masyarakat, Roem yakin masyarakat bisa mengerti.

"Masyarakat saya rasa sudah mengerti, kan kita bisa lihat angka PHK sangat tinggi dan hampir semua perusahaan mengurangi pegawai, mudah-mudahan tahun depan sudah membaik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 dipastikan sama dengan tahun ini, angkanya sebesar Rp2.997.971.

Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal. ***