JAKARTA - Anggota MPR RI fraksi PAN yang juga anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi menjelaskan, vaksin Covid-19 baru bisa beredar dan dilakukan vaksinasi setelah terbit izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).

Dalam kondisi pandemi, jelas Intan, izin edar dapat berupa izin penggunaan darurat atau biasa disebut emergency use authorization/EUA. Ini lah yang menjadi acuan bagi semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Intan dalam diskusi gelaran Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Kehumasan MPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Bagi MPR, yang terpenting kata Intan, "adalah vaksin yang efikesinya terjamin,".

"Aman untuk disuntikkan kepada masyarakat dan sesuai standart WHO, dan BPOM betul-betul secara profesional mengeluarkan izin edar atau EUA sehingga jangan timbul gejolak," kata Intan.

Mengenai vaksin mana yang digunakan, kata Intan, pihaknya tentu mendorong vaksin Merah Putih diprioritaskan, tapi rentang waktu yang terbilang masih cukup lama sementara kesehatan masyarakat dalam kedaruratan, maka tak soal Indonesia menggunakan vaksin asal luar negeri selama bisa dipastikan keamanan dan efektivitasnya oleh BPOM.***