JAKARTA – Uang lauk pauk prajurit TNI hanya Rp88.000, sedangkan uang lauk pauk anggota Polri Rp200.000. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, agar uang lauk pauk prajurit TNI disamakan dengan personel Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Agus menuturkan, permintaan itu disampaikannya saat rapat dengan Presiden dua hari lalu.
“Saya menyampaikan bahwa uang lauk pauk prajurit itu masih di bawah, Rp 88.000,” kata Agus usai serah terima jabatan KSAD di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Jumlah uang lauk pauk prajurit TNI yang hanya Rp88.000, menurut Agus terlalu kecil dibanding uang lauk pauk personel Polri sebesar Rp200.000.
“Dan Beliau (Jokowi) menyetujui, jadi ada waktu sebelum 2024, mudah-mudahan terealisasi untuk uang lauk pauk bisa disamakan dengan Polri,” kata Agus.
Diketahui, selain gaji pokok dan tunjangan, prajurit juga menerima uang lauk pauk atau natura. Hal itu tertuang dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi prajurit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***


